Incoterms adalah rules yang diterbitkan oleh ICC yaitu International Chamber of Commerce, yang digunakan dalam praktek transaksi perdagangan internasional. Dipublikasikan pertama kali pada tahun 1936, dan hampir setiap sepuluh tahun sekali direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi perdagangan internasional terkini. Dan INCOTERMS 2010 ini adalah merupakan revisi dari INCOTERMS 2000 dan efektif berlaku mulai tanggal 1 januari 2011
PERBANDINGAN
( Incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 )
Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 adalah :
- Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
- Kategori ini meng-cover :
– Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
– Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai
- Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhan nya
PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI
- Dikurangi dari 13 menjadi 11
- Terms berikut yang dihilangkan :
DAF, DES, DEQ, DDU
- Terms baru berikut yang diperkenalkan :
DAT, DAP
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA :
- EXW – Ex Works
- FCA – Free Carrier
- CPT – Carriage Paid to
- CIP – Carriage and Insurance Paid to
- DAT – Deliver at Terminal
- DAP – Deliver at Place
- DDP – Delivery Duty Paid
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
- FAS – Free Alongside Ship
- FOB – Free on Board
- CFR – Cost and Freight to
- CIF – Cost, Insurance and Freight to
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut.
DAT : Delivered at Terminal
– Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
– Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
– Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
– Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
– Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan
DAP : Delivered at Place
– Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
– Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
– Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
– Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP: Deliver Duty Paid