UCP600 Art 2 Credit means any arrangement, however named or discribed, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation.
Artinya : Credit yang lebih dikenal dengan istilah L/C adalah semua kesepakatan / perjanjian apapun nama dan bentuknya yang “irrevocable atau tidak bisa dibatalkan sepihak ” serta mengikat Issuing bank untuk menyelesaikan pembayaran terhadap dokumen yang diserahkan apabila syarat dan kondisinya sesuai dengan L/C.
Dalam article ini dikatakan bahwa semua L/C yang diterbitkan otomatis irrevocable, yaitu tidak bisa dirubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak khususnya beneficiary. jadi seandainya L/C di_amendment dan kemudian beneficiarynya tidak setuju, maka L/C tersebut tetap tidak berubah. Sehingga bisa dikatakan bahwa L/C jenis ini bukannya sama sekali tidak bisa dirubah atau dibatalkan , tetapi bisa dirubah atau dibatalkan asalkan semua pihak setuju atas perubahan atau pembatalan dimaksud.
Hal ini berbeda dengan UCP500 yang masih membolehkan jenis L/C revocable yaitu yang bisa dibatalkan setiap saat tanpa harus minta persetujuan dari beneficiary, baik sudah dilakukan pengiriman barang maupun belum dilakukan pengiriman barang. Dan mengingat L/C jenis ini sangat beresiko bagi eksportir, maka di UCP600 jenis L/C revocable ini tidak diperkenankan lagi, sehingga semua L/C yang diterbitkan otomatis ” IRREVOCABLE “