JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/ PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) telah diterbitkan dan bakal berlaku pada 1 April 2019 mendatang.
Dalam aturan tersebut, perpajakan untuk di luar platform e-commerce memang tidak diatur secara spesifik. Namun, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 menyebutkan, Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial, sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama dengan aturan ini, tidak membedakan perlakuan pajak bagi para pedagang yang ada di media sosial (medsos) dengan pedagang yang berdagang lewat platform e-commerce juga secara konvensional.
Untuk menyasar pedagang di medsos, Hestu mengatakan, Ditjen Pajak akan terus meningkatkan kepatuhan pajak pedagang di medsos dengan terus melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.
Tak hanya itu, Hestu juga bilang institusinya akan bekerjasama dengan platform e-commerce agar mendorong para pelaku usaha di medsos agar berpindah ke platform e- commerce. Apalagi, menurut Hestu dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 210 sudah diatur bahwa platform e-commerce dapat memberikan data dan informasi ke Ditjen Pajak tentang transaksi e-commerce di luar platform, termasuk data dan informasi transaksi e-commerce di media sosial.
“Kami akan pikirkan mekanismenya bersama platform e-commerce. Intinya, kami mendukung sepenuhnya harapan platform e-commerce untuk terciptanya level of playing field,” tutur Hestu kepada KONTAN, Selasa (15/1).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti berharap adanya aturan ini akan membuat konsumen beralih ke platform e-commere. Sebab adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen. Dengan begitu, pelaku bisnis di medsos dengan sendirinya akan beralih kepada platform e-commerce.
“Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli,” kata Nufransa.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin kesetaraan antar pelaku bisnis. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce. Artinya, tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau medsos. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.
Aturan yang dibahas dalam PMK 210/2018 ini memang lebih ditujukan untuk membahas prosedur dan tata cara transaksi e-commerce, tapi bukan berarti perlu aturan khusus lagi bagi para pedagang yang ada di medsos.
Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=16434&q=&hlm=1
WhatsApp chat