Jasa PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nah lho, apa sih registrasi itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Sebagai informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.
NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Kenapa Harus Memakai PPJK?
Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan dagang secara langsung dengan perusahaan di luar negeri untuk mengimpor ataupun mengekspor barang. Namun tidak semua perusahaan mau melakukan kegiatan ekspor dan impor secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah karena sulitnya proses penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan impor atau ekspor.
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Gimana sih cara memilih PPJK yang benar?
Untuk mendapatkan informasi seputaran PPJK yang terdaftar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kita dapat melihatnya di situs www.beacukai.go.id. Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Legalitas PPJK;
- Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
- Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
- Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
- Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
- Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.